BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang anak berusia 13 tahun meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Korban diketahui berinisial MRAJ (13), sedangkan pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YY (14). Peristiwa terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan di media sosial antara pelaku dan salah satu rekan korban yang dipicu persoalan kedekatan dengan seorang perempuan. Perseteruan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling tantang untuk bertemu dan berkelahi.
“Pelaku diketahui telah membawa sebilah pisau bergagang kayu yang disembunyikan di tubuhnya sebelum pertemuan terjadi,” ujar Kusumo.
Saat korban bersama tiga rekannya mendatangi lokasi tempat pelaku berada, cekcok verbal berubah menjadi perkelahian. Korban yang disebut hendak melerai pertikaian justru menjadi sasaran penusukan.
Pelaku diduga menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban hingga menyebabkan luka serius. Setelah mengalami penusukan, korban sempat berupaya menyelamatkan diri bersama rekan-rekannya sebelum akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Helsa Jatirahayu. Korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan penanganan medis.
Jenazah korban selanjutnya diautopsi sebelum dimakamkan pihak keluarga di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cikarang serta penasihat hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Saat ini perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




