Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Residivis Penggelapan Motor Bermodus Intimidasi Anak di Bawah Umur

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban mayoritas anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari korban remaja yang sedang berkendara atau berkumpul di pinggir jalan. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendatangi korban dan menuduh korban telah memukul adik atau kerabat salah satu pelaku.

“Korban yang sebagian besar masih berusia muda merasa takut dan tertekan ketika diintimidasi oleh para pelaku. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban mengikuti mereka dengan menggunakan kendaraan milik korban,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah berada di lokasi yang sepi, korban diminta turun dari kendaraan dengan alasan menunggu proses klarifikasi. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban dan kemudian menjualnya.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, dan Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 15 April 2026. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *