Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

BERITA POLRI INVESTIGASI|Kabupaten Bekasi — Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak 25 tersangka diamankan dalam operasi pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Polisi mencatat terdapat 23 tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor dan satu TKP pencurian rumah kosong yang berhasil diungkap.

Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, di antaranya Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, helm, masker, pakaian, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang saat menjalankan ibadah salat. Namun usai beribadah, kendaraan korban diketahui telah hilang.

Selain mengungkap kasus, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada para pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan dokumen kendaraan di dalam sepeda motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lingkungan.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *