BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi Minyakita, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya pedagang yang menjual produk tersebut melebihi harga yang ditentukan.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dinas UMKM DKI Jakarta, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok di pasaran.
“Kami ingin memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang sesuai dengan ketentuan HET. Selain itu, kami juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, serta kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila.
Dalam sidak tersebut, tim meninjau sejumlah lapak pedagang dan melakukan dialog langsung guna mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk harga jual dan distribusi Minyakita.
Selain pengawasan, Satgas Pangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang terkait ketentuan harga acuan pemerintah serta larangan praktik penimbunan.
“Kami mengedepankan langkah preventif melalui edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau indikasi penimbunan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin.




