BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah strategis dalam melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan yang masih marak terjadi.
Pembentukan Satgas ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Wakapolri menegaskan, Satgas Haji 2026 akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, meliputi upaya preemtif, preventif, hingga represif.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Dedi.
Dalam implementasinya, Polri akan mengedepankan tiga strategi utama. Pertama, edukasi melalui sosialisasi masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko travel ilegal. Kedua, pencegahan dengan memperketat pengawasan di titik keberangkatan seperti bandara dan pelabuhan. Ketiga, penindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan penyelenggara haji ilegal.
Selain itu, Polri juga akan membuka layanan hotline pengaduan terpadu untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Data Polri mencatat, hingga saat ini terdapat 42 kasus penipuan haji yang tengah diproses hukum, dengan satu kasus telah memasuki tahap lanjutan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp92,64 miliar.
Pada tahun 2025, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar terdeteksi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman serius, sehingga membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih sistematis.
Tidak hanya di dalam negeri, Polri juga memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi. Sejumlah personel akan ditempatkan di Jeddah dan Mekkah guna memastikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia selama berada di luar negeri.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji 2026 berfokus pada dua hal utama sesuai arahan Presiden, yakni memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah serta menjaga agar biaya haji tetap terjangkau.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tegas Dahnil.
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji menggunakan visa non-resmi, memastikan legalitas penyelenggara travel, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan.
Pembentukan Satgas Haji 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan akuntabel, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi warganya.




