BERITA POLRI INVESTIGASI|Denpasar – Aparat penegak hukum Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan otoritas Imigrasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pertukaran informasi intelijen yang cepat antarnegara.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek Red Notice menuju Indonesia.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan langkah pencegatan dan berkoordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (31/3).
Steven Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga sebagai pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Kelompok tersebut disinyalir mengendalikan jaringan pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu menggelar operasi serentak dengan hasil penangkapan 45 orang, masing-masing 33 di Skotlandia dan 12 di Spanyol.
Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat koordinasi lintas lembaga yang intensif.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah memproses deportasi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Eropa. Dalam rangka mendukung proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali guna melakukan koordinasi teknis pemulangan tersangka.




