Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Tersangka Ditangkap

BERITA POLRI INVESTIGASI Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Depok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja dari tangan tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti sekitar 4,3 kilogram ganja,” ujar AKP Joko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *