Pagar Proyek Perumahan KBRI Disorot, Warga Sebut Jadi Dasar Dugaan Penyerobotan

BERITA POLRI INVESTIGASI /BOGOR — Sebidang tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi di Kampung Parakan Mulya RT 02/RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kini berada di balik pagar panel beton proyek Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI) yang dikembangkan oleh PT Platinum Land.

Namun bagi keluarga ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, pagar beton itu bukan sekadar pembatas proyek pembangunan perumahan, melainkan menjadi simbol persoalan kepemilikan yang hingga kini belum terselesaikan.

Keluarga ahli waris menyatakan lahan tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum pernah dibebaskan oleh pihak pengembang. Akibat pemagaran tersebut, mereka mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan tanah miliknya sendiri.

“Ini jelas menjadi dasar adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Tanahnya masih bersertifikat asli berada di tangan kami, tapi tiba-tiba sudah dipagari. Kami meminta pihak KBRI bertanggung jawab, membongkar pagar panel beton itu, serta mengganti kerugian atas pengrusakan lahan kami,” ujar Dn, kuasa keluarga ahli waris, Selasa (10/3/2026).

Menurut Dn, pihaknya juga mendengar informasi bahwa lahan tersebut diperoleh pengembang melalui transaksi dengan pihak lain. Ia menilai apabila benar terjadi transaksi tanpa memastikan keabsahan dokumen kepemilikan, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah hukum.

Ia menyebut kemungkinan adanya dugaan unsur penipuan dan pemalsuan dokumen oleh pihak yang menjual lahan, serta potensi pasal penadahan bagi pihak pembeli apabila diketahui tanah tersebut bukan milik penjual yang sah.

“Jika benar ada transaksi tanpa memastikan keabsahan dokumen kepemilikan, tentu ini berpotensi masuk ranah pidana,” katanya.

Persoalan tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam musyawarah antara ahli waris dan pihak pengembang di kantor Desa Parakan pada 12 Februari lalu. Dalam pertemuan tersebut disepakati Kepala Desa akan mengajukan permohonan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah yang dipermasalahkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan pengukuran ulang tersebut akan dilakukan.

“Kabarnya pihak desa tidak bisa mengajukan pengukuran ke BPN karena bukan pemilik lahan. Namun bagi kami yang harus bertanggung jawab adalah pihak pengembang. Kenapa justru Kepala Desa yang harus menanggung risikonya?” ujar Dn.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya bidang tanah milik keluarga yang ikut terpagari di dalam area proyek perumahan tersebut.

“Bagi kami jelas ada lahan milik kami yang masuk ke dalam area proyek. Karena itu jangan salahkan jika kami menyebut ini sebagai dugaan penyerobotan lahan,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan Ketua RW 07 Ahmad Sejahtera. Sebagai pemangku wilayah, ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak pengembang dan pemerintah desa bahwa terdapat lahan warga bersertifikat yang ikut masuk ke dalam area pemagaran proyek.

Namun menurutnya, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pelepasan hak maupun aktivitas pembangunan perumahan tersebut.

“Terus terang saya kecewa. Saya hanya seperti penonton. Tidak pernah diajak bicara dalam proses pelepasan hak hingga pembangunan Perumahan KBRI berjalan hingga kini,” kata Ahmad.

Ia juga mengaku masih menyimpan salinan sertifikat tanah bernomor 203 yang menurutnya telah dititipkan oleh seorang warga sekitar delapan tahun lalu sebelum pemiliknya tidak lagi dapat dihubungi.

“Salinan sertifikat itu ada pada saya sejak beberapa tahun lalu, dititipkan oleh Dn yang kemudian saat itu lost contact,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula kekhawatiran lain dari kalangan pemerhati lingkungan. Seorang aktivis lingkungan menyebut kawasan proyek perumahan itu memiliki sedikitnya satu mata air besar yang selama ini menjadi bagian dari sistem alami resapan air.

“Ini bisa dilihat dari Google Maps. Jangan-jangan lokasi ini termasuk wilayah LP2B yang dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, apalagi lahan bengkok di kawasan itu sebelumnya sempat ditanami berbagai tanaman pertanian oleh para penggarap,” ujarnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Bogor turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut.

Menurutnya, kombinasi persoalan sengketa tanah, perizinan pembangunan perumahan, serta keberadaan sumber mata air merupakan hal yang terlalu penting untuk dibiarkan tanpa penanganan serius.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Parakan. Namun saat mendatangi kantor desa pada Selasa (10/3), Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat dan awak media hanya bertemu dengan staf desa.

Upaya konfirmasi juga dilakukan pada hari yang sama ke pihak PT Platinum Land di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR). Namun pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan. Berdasarkan informasi dari staf, pihak perusahaan baru dapat menerima awak media pada Kamis siang selepas waktu zuhur.(DidiS+Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *