Puslitbang Polri Teliti Strategi Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Polda Metro Jaya

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian terkait optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan penelitian tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2026).

Penelitian ini melibatkan para penyidik serta pejabat yang menangani perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Ditreskrimsus dan jajaran Satreskrim. Tujuannya untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi di tingkat kewilayahan.

Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tk. I Puslitbang Polri, Kombes Pol Yudi Chandra E., menjelaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai perkembangan modus operandi korupsi semakin kompleks dan menuntut respons yang lebih adaptif dari aparat penegak hukum.

“Perkembangan modus korupsi saat ini semakin beragam, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga manipulasi dokumen elektronik. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas serta penguatan sistem penanganan perkara,” ujar Yudi dalam paparannya.

Ia menyampaikan bahwa penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di kewilayahan, termasuk aspek sumber daya manusia, pola pikir (mindset) personel, serta dukungan kelembagaan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, hasil penelitian ini diharapkan mampu merumuskan model kelembagaan yang lebih efektif dalam pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.

Dalam proses penelitian, tim Puslitbang Polri menggunakan metode campuran atau mixed method, yakni pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, forum diskusi kelompok (FGD), wawancara dengan para pemangku kebijakan, serta penyebaran kuesioner kepada personel yang bertugas di fungsi Ditreskrimsus dan Satreskrim.

Hasil penelitian ini nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah, sekaligus mendukung transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *