Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tanah Abang, Dua Pria Ditangkap di Hotel

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial B (53) dan T (49).

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar Hotel Mustika, Tanah Abang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 3.042 gram.

Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan kedua tersangka diamankan bersama barang bukti ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.

“Kami dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan T di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja sekitar 3 kilogram,” ujar AKP Edy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi bangsa.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *