Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Ditangkap

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat mengamankan tujuh orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai pada Senin (23/2/2026) terkait kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal ke Malaysia.

Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan Kapal Motor Rezeki Laut II yang memuat 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini merupakan tempat pengolahan pasir timah yang akan diselundupkan,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Penyidikan mengungkap, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan metode meja goyang untuk memurnikan biji timah. Setelah diproses, material kemudian dikumpulkan dan dikirim melalui jalur laut.

Tim juga mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026). Di lokasi itu, polisi menemukan fasilitas pemurnian berupa meja goyang, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.

Menurut penyidik, para pelaku sedikitnya telah melakukan empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, timah tersebut diduga dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Selain dua tersangka di Belitung, nahkoda dan tiga ABK kapal turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah tanpa izin resmi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan berdasarkan keterangan tersangka, Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik Dittipidter Bareskrim telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel.

Brigjen Irhamni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional serta mendukung program pemerintah dalam memberantas penambangan liar dan penyelundupan mineral.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *