BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Zulfah Andriani, S.H., M.H., CLA, CTL, menahkodai Women Lawyer Club (WLC) Indonesia dengan visi besar membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berdampak sosial. Sebagai pendiri dan Ketua Umum, ia menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan di sektor hukum nasional.
Di bawah kepemimpinannya, WLC Indonesia tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya advokat dan praktisi hukum, tetapi juga ruang pengembangan kapasitas sekaligus gerakan sosial berbasis edukasi dan advokasi hukum.
Strategi tersebut diwujudkan melalui pembentukan tiga pilar utama organisasi di tingkat pusat.

Pilar pertama, WLC Lawyer Club (Profesional), menjadi ruang kolaborasi bagi advokat dan praktisi hukum untuk meningkatkan kompetensi, memperluas jejaring, serta menjaga standar etika dan integritas profesi.
Pilar kedua, WLC Campus (Mahasiswa), difokuskan pada pembinaan mahasiswa hukum sebagai generasi penerus. Melalui pelatihan, forum ilmiah, dan mentoring, WLC mendorong lahirnya calon-calon pemimpin perempuan yang siap bersaing secara profesional.
Adapun pilar ketiga, Sahabat WLC (Publik & Relawan), membuka ruang partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, edukasi hukum, dan pendampingan berbasis kepedulian.
Sebagai advokat, Zulfah memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum korporasi dan bisnis, serta penyusunan dokumen hukum dan opini hukum.
Pengalaman tersebut menjadi fondasi dalam merumuskan arah organisasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas internal, tetapi juga kontribusi nyata bagi masyarakat.
“WLC hadir bukan sekadar organisasi profesi, tetapi juga sebagai gerakan kolektif perempuan yang siap berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Zulfah dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ke depan, WLC Indonesia menargetkan penguatan jaringan nasional melalui pelatihan berkelanjutan, seminar dan forum diskusi, pendampingan hukum, serta kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan visi profesionalisme, integritas, dan dampak sosial dapat terimplementasi secara konkret.




