BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi di Surabaya, Nganjuk, dan Jakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan, uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) di sebuah rumah di Jalan Tampomas Surabaya, Toko Emas Semar di Nganjuk, serta masing-masing satu rumah tinggal di Nganjuk dan Jakarta.
“Kami menyita dokumen penting, uang tunai, bukti elektronik, serta emas batangan dengan berat bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Total keseluruhan mencapai puluhan kilogram dan saat ini masih dalam proses pendataan,” ujar Ade Safri.
Di Surabaya, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik terpantau membawa keluar empat boks kontainer besar dari lokasi tersebut.
Pengembangan Kasus PETI Pontianak
Ade Safri menyebut penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana berinisial FL.
Berdasarkan hasil penyidikan serta Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, teridentifikasi akumulasi transaksi jual-beli emas hasil tambang ilegal yang mencapai Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Aliran dana tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan pemurnian dan eksportir emas. Penyidik saat ini masih menelusuri jejak transaksi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses pencucian uang.
“Penyidikan TPPU ini merupakan bentuk ketegasan kami. Setiap pelaku usaha yang menampung, mengolah, maupun memperjualbelikan mineral hasil pertambangan ilegal akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Telah Periksa 37 Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi. Koordinasi dengan PPATK terus dilakukan guna menelusuri keseluruhan aliran dana dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Bareskrim Polri juga menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 triliun akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.




