BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 9.465 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di area parkir Rumah Sakit UKI, Jalan Mayjen Sutoyo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia yang memasuki area parkir rumah sakit. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang pria berinisial A, S, dan B berada di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam sejumlah bungkusan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat dengan total berat bruto 9.465 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan para tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan target di lokasi.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan inisial A, S, dan B di halaman parkir RS UKI, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9.465 gram,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan para pelaku.




