BERITA POLRI INVESTIGASI|Nagan Raya – Aparat kepolisian menggelar penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026). Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas menekan kerusakan lingkungan serta mencegah potensi bencana alam akibat aktivitas tambang ilegal.
Penertiban dipimpin Polres Nagan Raya dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di Mapolres Nagan Raya sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan usai apel, tim gabungan di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
“Tim melakukan penyisiran di Desa Blang Baro Rambong, Pante Ara, Krueng Neuam, dan Panton Bayam, Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh menuju lokasi sekitar empat hingga enam jam,” ujarnya.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas atau asbuk tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan sejumlah jambo serta peralatan penambangan lainnya di beberapa lokasi berbeda.
“Seluruh fasilitas penambangan emas ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Petugas juga memasang garis polisi agar peralatan tersebut tidak digunakan kembali,” jelasnya.
Kegiatan penyisiran dan penertiban berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Selama operasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang beroperasi.
Kabid Humas menambahkan, langkah penertiban ini merupakan respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan serta dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Nagan Raya.
“Kerusakan hutan akibat penambangan ilegal dinilai turut memperparah bencana. Bahkan di wilayah Beutong Ateuh, dua desa dilaporkan hilang akibat degradasi lingkungan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap tambang emas ilegal merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Penertiban dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif menjaga hutan dan lingkungan demi keselamatan dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang.




