BERITA POLRI INVESTIGASI|Cilacap – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga saat ini, sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pemindahan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan komitmen Zero Narkoba di seluruh lapas dan rumah tahanan.
“Zero narkoba adalah harga mati sebagaimana arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan komitmen tersebut,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2).
Mashudi menjelaskan, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan tidak hanya bersifat represif, melainkan juga mengedepankan aspek pembinaan yang terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat dua tujuan utama dari kebijakan pemindahan ini. Pertama, menciptakan lapas dan rutan yang lebih kondusif, terbebas dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, mendorong perubahan perilaku warga binaan high risk melalui sistem pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat dan sesuai tingkat risikonya.
“Dengan penempatan di Nusakambangan, warga binaan high risk diharapkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan pola pembinaan dan pengawasan yang tepat,” jelasnya.
Ditjenpas juga akan melakukan asesmen ulang setelah enam bulan masa penempatan. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap tingkat perubahan perilaku serta kemungkinan pemindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas telah melaksanakan serangkaian pemindahan di sejumlah wilayah. Di Jawa Tengah, pemindahan dilakukan pada 2 Februari 2026 terhadap satu warga binaan dari Lapas Pekalongan dan 20 warga binaan dari Lapas Semarang pada 4 Februari 2026.
Sementara di wilayah Jakarta, pemindahan dilaksanakan pada Jumat malam (6/2) dengan total 200 warga binaan, terdiri atas 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba.
“Dalam minggu ini saja, total ada 241 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi.
Proses pemindahan seluruh warga binaan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan Kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang aman, bersih dari narkoba, serta berorientasi pada pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.




