Modus Jual Beli Anak Terbongkar, Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka TPPO

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak balita di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyelamatkan empat anak berusia di bawah lima tahun dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang tergabung dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Seluruh identitas korban dirahasiakan dan hak-hak korban dijamin selama proses hukum berlangsung, bersamaan dengan langkah perlindungan serta pemulihan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polri. Perdagangan anak adalah kejahatan berat yang merampas hak dasar anak dan mengancam masa depan mereka,” kata Budi Hermanto saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pihak keluarga terhadap keberadaan anak berinisial RZ yang selama ini diasuh oleh seorang saksi berinisial CN. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, penelusuran mengarah kepada tersangka IG yang menyebutkan bahwa anak tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.

“Karena merasa ada kejanggalan, saksi CN membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari. Dari klarifikasi dan penyidikan lanjutan, tersangka mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain,” ujar Arfan.

Hasil penyidikan mengungkap anak korban diperjualbelikan secara berantai antarwilayah dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Harga awal sekitar Rp17,5 juta, kemudian naik menjadi Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta. Salah satu tersangka berperan membawa anak-anak korban ke wilayah pedalaman Sumatera sebagai bagian dari jaringan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta jajaran kepolisian setempat bergerak cepat meskipun dihadapkan pada kendala geografis.

“Upaya penyelamatan dilakukan secara terukur dan akhirnya seluruh tersangka berhasil diamankan. Empat anak korban, termasuk RZ, berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Jakarta,” jelas Iman.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender. Aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun reviktimisasi terhadap korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, kondisi keempat anak dinyatakan baik dan sesuai perkembangan usia. Saat ini mereka berada dalam pendampingan instansi sosial,” ujar Rita.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan anak harus dilakukan secara sah melalui lembaga berizin dan ditetapkan dengan putusan pengadilan. Praktik adopsi ilegal berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kejahatan terhadap anak. “Masyarakat dapat menghubungi call center 110 yang aktif 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *