BERITA POLRI INVESTIGASI|Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis 1998 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Posisi tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya wacana publik yang mengusulkan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Peserta FGD menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat serta berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem pemerintahan presidensial.
Ketua Panitia FGD, Hasrul, menyampaikan bahwa sikap Aktivis 98 Sulsel bukanlah bentuk pembelaan tanpa kritik, melainkan sikap yang berangkat dari kesadaran konstitusional.
“Dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memegang mandat kekuasaan pemerintahan. Menempatkan Polri di bawah Presiden justru memastikan akuntabilitas, kejelasan garis komando, dan kontrol demokratis yang sah,” ujar Hasrul.
Ia menambahkan bahwa reformasi kepolisian tetap menjadi agenda penting, namun harus dilakukan secara menyeluruh dan terencana, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan sistemik. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis penguatan sistem, profesionalisme, dan pengawasan, bukan perubahan struktur yang bersifat reaktif,” tambahnya.
Dari perspektif hukum tata negara, Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada publik. Dalam sistem presidensial, pengelolaan institusi keamanan nasional berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini dinilai menempatkan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak multitafsir.
Sejumlah narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menekankan bahwa reformasi Polri tidak dapat dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan beriringan dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya.
“Reformasi Polri tidak boleh berjalan sendiri. Pembenahan harus dilakukan secara paralel dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” ujar salah satu narasumber.
Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam reformasi hukum nasional.
“Reformasi sektoral berisiko menciptakan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai sasaran kesalahan. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” tegas Akbar.
FGD menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum.
Oleh karena itu, Aktivis 98 Sulsel menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, tanpa mengubah kedudukan kelembagaan yang telah diatur secara konstitusional.
FGD Aktivis 98 Sulsel juga mengajak masyarakat untuk memahami fakta hukum terkait kedudukan Polri secara benar dan proporsional, agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi serta kepentingan bangsa dan negara.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dijaga demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” demikian kesimpulan FGD.




