BERITA POLRI INVESTIGASI|Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas kependudukan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang melaporkan adanya dugaan penguasaan ilegal lahan perkebunan teh Marriwatie. Lahan tersebut diduga dikuasai tanpa dasar hukum yang sah melalui manipulasi administrasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
“Dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa tersangka menggunakan dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif pengurusan sertifikat tanah,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (1/2/2026).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing.
“Akibat rangkaian pemalsuan dokumen tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menjanjikan penerbitan sertifikat hak milik kepada para penggarap, dengan imbalan tertentu, guna menguasai lahan secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan lahan yang sah.
Selain itu, Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, serta memastikan seluruh dokumen pertanahan yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




