Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kepastian status hukum terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
“Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkaranya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Kombes Pol Didik.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang telah dinyatakan memenuhi unsur pidana. Dari dua laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Nilai kerugian dalam satu laporan sebesar Rp1,7 miliar dan laporan lainnya sekitar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain dua laporan utama yang ditangani Ditreskrimum, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa nama Putri Dakka juga tercatat dalam sejumlah laporan lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman, termasuk yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dugaan penipuan ini mencuat dari laporan masyarakat terkait tawaran program subsidi umrah dan ponsel iPhone. Dalam kasus subsidi umrah, tersangka diduga menawarkan potongan biaya hingga 50 persen melalui promosi di media sosial. Para peserta diminta menyetorkan uang muka dengan janji keberangkatan pada waktu tertentu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana korban tidak dikembalikan.
Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan penipuan subsidi iPhone dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Total kerugian dari laporan tersebut ditaksir melampaui Rp1 miliar.
Polda Sulsel menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor, seiring masih terbukanya kemungkinan bertambahnya jumlah korban dalam kasus tersebut.




