Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu di Permukiman Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat II berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial C.C.B.P. (36).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,57 gram, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat serta analisis digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan bangsa,” ujar Kabid Humas.

Polda Kepulauan Riau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *