BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyoroti serius insiden longsor sampah yang kembali terjadi di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (31/12/2025).
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam genangan air lindi dengan kedalaman sekitar lima meter.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa insiden tersebut mencerminkan persoalan struktural yang belum terselesaikan dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurutnya, kejadian serupa telah terjadi berulang kali dan menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Jika kondisi teknis tidak layak tetapi tetap dipaksakan beroperasi, maka risiko keselamatan menjadi tidak terhindarkan. Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan dianggap peristiwa biasa,” ujar Ade, Kamis (1/1/2026).
Ade menjelaskan, TPST Bantargebang memang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, namun selama bertahun-tahun menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Provinsi DKI Jakarta. Kondisi overkapasitas yang terus berlanjut dinilai memperbesar potensi kegagalan struktur dan pencemaran lingkungan.
Terkait kompensasi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya, PWI Bekasi Raya menilai bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Kompensasi adalah bentuk pengakuan adanya dampak. Namun pengakuan itu harus diikuti dengan tanggung jawab penuh dalam memastikan keamanan operasional dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bekasi yang menolak rencana perluasan lahan TPST Bantargebang. Menurut PWI, perluasan tanpa pembenahan sistem pengelolaan justru berpotensi memperbesar risiko ekologis dan bencana di wilayah sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TPST Bantargebang maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait insiden longsor tersebut.
Atas kejadian ini, PWI Bekasi Raya menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penghentian sementara operasional di zona yang dinilai berisiko tinggi, pelaksanaan audit teknis dan lingkungan secara independen dan transparan, serta keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Keselamatan pekerja dan warga harus menjadi prioritas. Pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nyawa dan lingkungan,” pungkas Ade.(Rls/Dn)




