Polemik Dana Konsumen di Samsat dan Jasa Raharja, YLKIS: Bukan Kewenangan DPR RI

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Dugaan mengendapnya dana konsumen dari penerbitan SIM dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga ratusan triliun rupiah di Samsat dan PT Jasa Raharja kembali menjadi sorotan publik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulawesi Tenggara (YLKIS) Jakarta menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua YLKIS Jakarta, Agus Flores, menyatakan bahwa keterlibatan DPR dalam polemik tersebut tidak akan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada kewenangan DPR RI dalam persoalan ini. Jika diputuskan melalui DPR, hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Agus Flores di Jakarta, Selasa (23/12).

Agus menjelaskan, persoalan dana masyarakat yang dikelola melalui Samsat dan Jasa Raharja bukanlah isu baru. Menurutnya, polemik tersebut bahkan telah berlangsung sejak era Orde Baru.

“Masalah ini sudah lama terjadi. Rakyat sebenarnya bisa menarik atau memperjuangkan haknya melalui mekanisme gugatan di pengadilan,” jelasnya.

YLKIS juga menilai adanya praktik pemungutan dana secara wajib oleh negara yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Undang-Undang Dasar 1945 melarang pemungutan yang melanggar hak kebebasan individu. Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa audit terhadap dana tersebut hanya dapat dilakukan secara sah apabila ada Keputusan Presiden (Keppres) atau melalui gugatan masyarakat di peradilan umum, sehingga prosesnya menjadi transparan dan akuntabel.

“Jika ingin terang benderang, harus melalui Keppres Presiden Prabowo atau gugatan masyarakat di pengadilan. Putusan politik lewat DPR tidak memiliki legal standing yang kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *