BERITA POLRI INVESTIGASI| BEKASI – Tata kelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Program yang seharusnya bersifat stimulan dan berbasis hibah pemerintah ini diduga kuat menjadi objek transaksi komersial antara oknum aparat desa dengan pihak pengembang perumahan (developer) Grand Karsa.
Fakta Lapangan dan Pengakuan Konsumen
Investigasi di lapangan mengungkap adanya beban biaya yang dikenakan kepada Depelover perumahan Grand Karsa untuk mendapatkan akses air bersih. Nurhayati, Pengusaha Properti Perumahan Grand Karsa mengungkapkan bahwa akses PAMSIMAS tersebut dihargai senilai Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.
“Kami membayar nilai tersebut sebagai kompensasi atas ketiadaan sumur bor yang awalnya dijanjikan oleh kami kepada konsumen,” ujar Nurhayati dalam sesi wawancara bersama awak media, November 2025.
Tinjauan Yuridis dan Akademis
Secara akademis, PAMSIMAS dirancang sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan untuk memenuhi hak dasar atas air. Secara hukum, tindakan memperjualbelikan aset atau akses program ini bertentangan dengan beberapa regulasi utama:
Pedoman Umum PAMSIMAS: Program ini merupakan bantuan pemerintah (hibah) yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Komersialisasi oleh pihak ketiga (developer) atau aparat desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air. Pengalihan akses air publik menjadi komoditas komersial tanpa izin sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika terbukti ada aliran dana hasil penjualan aset negara/program bantuan kepada oknum pejabat desa, hal ini memenuhi unsur gratifikasi atau kerugian keuangan negara.
Sikap Tertutup Pemerintah Desa
Dugaan adanya keterlibatan otoritas setempat semakin menguat seiring dengan sikap bungkam Kepala Desa Srimukti, Sandam. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi Media Warta Nasional selama satu bulan terakhir tidak mendapatkan respons.
Sikap menghindari pers ini dinilai mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana pejabat publik wajib memberikan klarifikasi atas pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.
Analisis Dampak
Secara sosiologis, alih fungsi PAMSIMAS dari program sosial menjadi komoditas komersial merugikan masyarakat luas. Developer yang seharusnya menyediakan infrastruktur air mandiri justru menggunakan fasilitas negara untuk menutupi kewajibannya, sementara masyarakat dibebankan biaya yang tidak memiliki dasar hukum (pungutan liar).
Masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit aliran dana dan prosedur operasional PAMSIMAS di Desa Srimukti guna mengembalikan fungsi program sesuai dengan mandat undang-undang.
Sumber: RM-MWN




