Kasus Kayu Gelondongan Sumut Naik Penyidikan, Kapolri: Korporasi Tersangka Bisa Bertambah

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Bareskrim Polri resmi menaikkan satu kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh korporasi ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan temuan kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga saat banjir bandang melanda wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Yang sudah naik dik (penyidikan) satu, namun yang lainnya masih berproses untuk naik penyidikan juga. Kami harus berhati-hati agar tidak keliru, sehingga saat proses dinaikkan semuanya bisa dituntaskan,” ujar Kapolri saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Kapolri menegaskan, fokus utama pemeriksaan saat ini diarahkan kepada pihak korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Ia juga memberi sinyal bahwa jumlah korporasi yang berpotensi menjadi tersangka kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman penyelidikan di lapangan.

“Saat ini satu korporasi, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah karena anggota terus melakukan pendalaman dan kembali turun ke beberapa wilayah,” tambahnya.

Dalam proses pengusutan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit forensik dan pengumpulan alat bukti. Selain Sumatera Utara, penyelidikan serupa juga tengah dilakukan di wilayah Aceh dan Sumatera Barat.

“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Kami juga menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik agar menjadi alat bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *