Dittipidter Bareskrim Sisir Jejak Illegal Logging di Balik Munculnya Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatera

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengirimkan tim khusus ke Sumatera Barat untuk menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang bermunculan setelah banjir besar melanda wilayah tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan gabungan antara Polri dan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri dugaan aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa tim di lapangan akan melakukan inventarisasi serta pengambilan sampel kayu yang ditemukan di pesisir.

“Tim penyelidikan Sumatera Barat akan melakukan inventarisasi kayu yang berada di pesisir laut,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Fokus penyelidikan adalah memastikan apakah kayu-kayu tersebut terbawa arus akibat bencana alam semata atau terkait aktivitas manusia seperti illegal logging maupun pembukaan lahan.

Penyelidikan Meluas ke Aceh dan Sumatera Utara

Selain Sumatera Barat, penyelidikan juga dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara.

Di Tapanuli Selatan, tim menyusuri aliran sungai di Desa Garoga. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa, serta menyita 27 sampel kayu gelondongan. Tim ahli diturunkan untuk mengidentifikasi jenis dan karakteristik kayu.

Menurut Brigjen Irhamni, kayu yang ditemukan didominasi jenis karet, ketapang, dan durian, serta menunjukkan berbagai indikasi seperti bekas gergajian, tercabut dari akar menggunakan alat berat, terbawa longsor, hingga diduga hasil pengangkutan loader.

Penyelidikan awal mengarah pada dugaan kegiatan pembukaan lahan oleh PT TBS. Tim berencana melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

“Kegiatan penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu Sungai Garoga yang terindikasi melakukan land clearing,” jelasnya.

Di Aceh, penyelidikan difokuskan di hulu Sungai Tamiang. Informasi awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Mayoritas penebangan diduga dilakukan tanpa izin dan melibatkan jenis kayu non-keras. Tim tambahan akan dikirim untuk pendalaman lebih jauh.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana kehutanan dalam penyelidikan gabungan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *