BERITA POLRI INVESTIGASI|Semarang – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta.
Putusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan rangkaian perbuatan tercela yang berdampak pada turunnya citra institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan hasil sidang tersebut berdasarkan laporan dari Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (4/12/2025). Sidang KKEP digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24–16.20 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Setelah mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan, Tim Komisi Sidang menyimpulkan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal dalam Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto.
AKBP B dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencakup perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Salah satu poin pelanggaran yang disorot adalah kedekatannya dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkan nama wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak peristiwa terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika AKBP B menginap bersama wanita tersebut di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, 17 November 2025, wanita itu ditemukan meninggal dunia. Kasus ini memicu perhatian publik dan pemberitaan luas.
“Peristiwa ini berdampak signifikan terhadap citra positif Polri,” tegas Kabid Humas.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
1. Sanksi Etika — menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
2. Sanksi Administratif — penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH dari dinas Polri.
“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” tambah Artanto.
Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menjaga marwah institusi.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik. Siapapun yang melanggar, kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.




