BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan visitasi tim penilai dalam rangka uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Mabes Polri, Kamis (27/11/2025) pukul 14.30 WIB. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, didampingi Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta tim penilai lainnya.
Kedatangan tim KIP disambut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, bersama Karo PID Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Brigjen Pol S. Erlangga, serta sejumlah pejabat utama Divisi Humas Polri.
Rangkaian visitasi dimulai dari peninjauan Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri, kemudian dilanjutkan ke Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat (Sipenmas), hingga Ruang Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT). Pada setiap titik kunjungan, Polri menampilkan proses dan layanan keterbukaan informasi publik yang berjalan secara terintegrasi.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengapresiasi komitmen Polri dalam membangun tata kelola keterbukaan informasi. Menurutnya, Polri memiliki struktur pengelolaan informasi publik yang lebih lengkap dibanding banyak badan publik lainnya.
“Tidak ada badan publik yang memiliki struktur pengelolaan informasi selengkap Polri. Dengan adanya Kadiv Humas dan tiga biro—Penmas, PID, dan Multimedia—Polri telah menunjukkan standar terbaik dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri telah menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan dapat menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya. Donny juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Polri dan Komisi Informasi.
“Perkembangannya sangat baik dan tata kelola ini perlu ditularkan ke badan publik lain. Ke depan, sinergi dengan Komisi Informasi harus terus diperkuat, terutama melalui monitoring dan evaluasi internal secara konsisten,” tambahnya.
Donny turut mendorong Polri memperluas layanan keterbukaan informasi hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek melalui pengembangan portal layanan yang terintegrasi. Ia juga menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang bersifat mengikat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami berharap kerja sama dengan Polri semakin kuat agar setiap putusan Komisi Informasi dapat dipastikan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan badan publik,” ungkapnya.
Visitasi tersebut menjadi bagian dari proses penilaian nasional keterbukaan informasi publik sekaligus momentum bagi Polri untuk terus memperkuat transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.***




