Peringatan Keras! PW FRN Counter Polri Siap Gugat Pencatut Logo Fast Respon

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Menyikapi maraknya penggunaan dan klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) melalui Wakil Ketua Umum Briptu Pol. Moh. Reza T. dan Sekretaris Jenderal Imam R. mengeluarkan pernyataan sikap tegas.

Mereka menegaskan, logo resmi organisasi merupakan hak kekayaan intelektual (HaKI) yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari pemilik sahnya.

“Selama ini kami memilih diam dan tidak banyak bicara soal pelanggaran ini. Namun setelah kami amati, justru semakin banyak pihak yang dengan berani menggunakan logo Fast Respon tanpa izin. Logo tersebut bahkan dimanipulasi oleh pihak lain, padahal secara hukum merupakan milik sah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Agus Flores,” ujar Waketum Briptu Pol. Reza T., Minggu (9/11/2025).

Sementara itu, Sekjen Imam R. menyoroti dua persoalan utama yang kini mencuat, yakni pelanggaran HaKI dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa persetujuan resmi.

“Logo itu sudah terdaftar hak ciptanya. Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi? Selain itu, kami juga menerima banyak laporan tentang pihak-pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum Agus Flores secara tidak sah,” tegasnya.

PW FRN meminta seluruh pihak yang menggunakan logo serupa untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaannya bila tidak memiliki izin resmi dari DPP PW FRN. Pihaknya juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara profesional tanpa harus menempuh jalur hukum, meski langkah hukum tetap terbuka bila pelanggaran terus berlanjut.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan profesional, namun jika pelanggaran terus dilakukan, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambah Sekjen.

Sebagai informasi, PW Fast Respon merupakan organisasi resmi berbadan hukum dengan nomor registrasi AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022 serta telah mendapat pengakuan melalui Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Berita Negara 000616 Tahun 2022.

Publik diimbau untuk memeriksa keaslian data tersebut melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

“Jangan sesekali melakukan pembodohan publik. Itu tidak baik dan akan merusak integritas semua pihak,” tutup Waketum tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *