BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa Fast Respon yang dipimpin oleh R. Mas M.H. Agus Rugiarto, S.H. (Agus Flores) merupakan organisasi yang berbentuk Perkumpulan Wartawan.
Sementara itu, Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menyatakan bahwa merek dan logo bertuliskan “FR” telah resmi terdaftar atas nama R. Mas M.H. Agus Rugiarto, dengan alamat di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Keterangan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak Direktorat AHU dan Direktorat HaKI Kemenkumham RI, pada Jumat (7/9).
Menurut penjelasan Kemenkumham, terdapat perbedaan mendasar antara organisasi berbentuk “Perkumpulan Wartawan” dengan yang hanya berjenis “Perkumpulan” biasa.
“Beda antara Perkumpulan Wartawan dan Perkumpulan. Jika Perkumpulan bersifat umum, sedangkan logo bertuliskan FR ini terdaftar resmi sebagai milik R. Mas M.H. Agus Rugiarto yang beralamat di Gorontalo,” ungkap pihak Direktorat, dikutip Berita Polri Investigasi, Minggu (9/11/2025).
Pada hari yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, R. Mas M.H. Agus Rugiarto, S.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang menjadikan organisasi apapun sebagai tameng (bamper) untuk membonceng nama para jenderal di Mabes Polri.
“Organisasi apapun jangan dijadikan bamper para jenderal Mabes Polri, karena belum tentu mereka tahu bahwa nama mereka dicatut untuk kepentingan tertentu,” tegas Agus Flores.
Dengan demikian, pernyataan resmi Kemenkumham memperkuat posisi hukum dan kepemilikan merek Fast Respon di bawah kepemimpinan R. Mas M.H. Agus Rugiarto, S.H., sekaligus menegaskan legalitas dan keaslian struktur organisasinya.




