Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Area Konservasi Tahura Bukit Soeharto, Dekat Lokasi IKN

BERITA POLRI INVESTIGASI|Kaltim – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang ilegal (illegal mining) yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).

Lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut berada sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan tepat di pinggir jalan wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak Otorita IKN yang mencurigai adanya kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

“Bareskrim Polri telah membentuk satgas untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Modus yang digunakan adalah memakai izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen perusahaan legal lain untuk menyamarkan aktivitas tambang ilegal agar tampak sah,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu hasil tambang yang dikirim ke Surabaya, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Selain itu, lahan yang telah rusak akibat aktivitas tambang mencapai 300 hektare.

“Kawasan tersebut termasuk dalam wilayah IKN. IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, sehingga kami harus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Irhamni.

Ia menambahkan, penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal ini merupakan hasil sinergi lintas instansi bersama pihak Otorita IKN.

“Kami berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan illegal mining ini,” tutup Brigjen Pol Irhamni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *