BERITA POLRI INVESTIGASI|SIMALUNGUN — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Simalungun.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim Jatanras mengungkap kasus pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN-4 Bah Jambi, Minggu (2/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, SH.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menindak tegas pelaku kriminalitas yang merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Kanit Jatanras kami, IPTU Ivan Purba, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Simalungun. Kami berkomitmen untuk memberantas bandit-bandit yang meresahkan masyarakat serta melindungi aset negara,” ujar AKP Herison, Senin (3/11/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras berhasil menangkap dua pelaku dengan peran berbeda, yakni Anggie Ridho Pratama (27), warga Dusun II Nagori Moho, sebagai pelaku pencurian, dan Hardiansyah alias Pitek (40), warga Huta Moho II, sebagai penadah hasil curian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax hitam BK 8962 TQ, sebanyak 27 tandan buah segar kelapa sawit hasil curian, dan satu unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.
AKP Herison menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kronologis Penangkapan
Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pencurian sawit yang kerap terjadi di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.
“Pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB, kami menerima laporan adanya kegiatan mencurigakan. Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil menemukan mobil pick up yang sedang mengangkut TBS hasil curian,” jelas IPTU Ivan Purba.
Mobil tersebut kemudian mengikuti alur transaksi hingga ke UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi inilah, tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kami tidak akan membiarkan para bandit ini beraksi di Simalungun. Tim Jatanras akan terus memburu setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ajakan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel Jatanras dan dukungan masyarakat yang membantu melalui informasi lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita dapat bersama-sama menciptakan Simalungun yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Herison.




