Korlantas Polri: Penyitaan Kendaraan Balap Liar Jadi Langkah Hukum Terakhir, Penindakan Gunakan e-TLE dan Body Cam

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan milik peserta balap liar merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh jajaran polisi lalu lintas (polantas) harus menjalankan operasi penindakan secara humanis, transparan, dan profesional.

Irjen Agus mengingatkan agar tidak terjadi gesekan antara petugas dan masyarakat dalam setiap kegiatan penertiban balap liar.

“Kami minta seluruh jajaran tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak bertindak arogan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan akan diawasi dengan dukungan teknologi.

“Korlantas telah mengoptimalkan penggunaan TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini 95 persen menggunakan sistem elektronik (e-TLE) dan hanya lima persen melalui tilang manual untuk pelanggaran yang belum terjangkau sistem digital.

Menurut Irjen Agus, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang lebih modern, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *