BERITA POLRI INVESTIGASI|Bandung — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas sepanjang bulan Oktober 2025.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang disita tergolong besar, meliputi:
Sabu: 52,85 gram
Tembakau sintetis (gorila): 1.834,74 gram
Ganja: 108,19 gram
Obat keras terbatas: 21.576 butir sediaan farmasi
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol terkait tembakau sintetis.
Salah satunya yakni pengungkapan industri rumahan di wilayah Cileunyi dengan barang bukti 250 gram tembakau sintetis, serta kasus di Majalaya dengan dua tersangka dan barang bukti mencapai 1.550 gram.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23.572 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Nova.
Lebih lanjut, Kompol Nova mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari menyimpan, memproduksi, hingga mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menggunakan akun palsu untuk mengelabui aparat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda miliaran rupiah.
Kompol Nova menegaskan, Polresta Bandung akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan menggencarkan patroli siber, penyelidikan lapangan, serta kolaborasi lintas instansi dalam rangka melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.




