BERITA POLRI INVESTIGASI|Pandeglang – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Sekolah SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala sekolah tersebut diduga mengusulkan anak kandungnya sendiri, yang masih berstatus mahasiswa, sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan muda yang peduli terhadap integritas dan etika birokrasi di dunia pendidikan. Salah satunya datang dari Kasman, pemuda asal Patia, yang secara terbuka menyoroti tindakan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu mencederai prinsip kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan bagi tenaga pendidik.
“Seorang kepala sekolah semestinya menjadi teladan dalam menegakkan etika birokrasi dan memperjuangkan keadilan bagi guru yang memenuhi kriteria. Bukan justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasman.
Ia menambahkan, tanggung jawab kepala sekolah tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga moral dan manajerial — mencakup perencanaan program, pengelolaan pembelajaran, hingga pengembangan sumber daya manusia di sekolah.
Kasman juga mengingatkan bahwa aturan pengangkatan guru PPPK sudah jelas, yakni harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma IV dari program studi terakreditasi, serta penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
Karena itu, pengusulan lulusan SMA sebagai calon PPPK dinilai bertentangan dengan regulasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang belum memenuhi syarat bisa diusulkan, sementara puluhan guru honorer yang sudah lama mengabdi justru terabaikan? Ini tidak adil,” ujarnya.
Kasman pun menyerukan agar Bupati Pandeglang, Ratu Dewi Setiani, segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, dan meninjau ulang setiap usulan PPPK yang tidak sesuai prosedur.
“Jika terbukti melanggar aturan, kelulusannya harus dibatalkan. Jangan biarkan kebijakan yang cacat moral menjadi beban daerah,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cermin suram bagi dunia pendidikan. Ketika pejabat sekolah yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat praktik nepotisme, maka kepercayaan publik dan kualitas pendidikan berada dalam ancaman serius.
Pendidikan sejatinya adalah ruang suci pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, setiap pemimpin lembaga pendidikan dituntut menjaga integritas, menjunjung transparansi, dan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
“Ujian terberat bagi seorang pemimpin bukanlah kekuasaan, melainkan kemampuannya menjaga moralitas dan keadilan,” tutup Kasman.
Penulis: Kasman
Pemimpin Redaksi: detikPerkara




