BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta — Upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika kini semakin menekankan pendekatan kemanusiaan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Kepala BNN Komjen Sujudi Ario Seto terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” tegas Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Komjen Sujudi menegaskan bahwa pecandu narkotika adalah korban yang berhak mendapatkan pertolongan, bukan semata pelaku kejahatan.
Hal itu sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjamin hak penyalahguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Menurutnya, paradigma lama yang menganggap pecandu harus dipenjara harus segera diubah.
“Melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.
BNN kini mengedepankan pendekatan humanis dengan memprioritaskan pemulihan medis dan sosial agar penyalahguna dapat pulih secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.




