Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga di Pamanukan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Karena merasa terganggu, korban Herna (66) menegur mereka.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” jelas Kapolres.

Akibat aksi brutal tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DS (28), MA (15), dan EK (39). Ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

“Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara pelaku EK sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, sekitar pukul 14.30 WIB,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *