BERITA POLRI INVESTIGASI I Polres Kuningan saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang. Laporan resmi diterima pada 24 September 2025, setelah korban yang berusia 17 tahun diketahui mengandung janin berusia tujuh bulan. Korban mengaku bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga setempat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dan instansi terkait dalam mendampingi korban anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan hukum. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah barang bukti, seperti buku nikah dan akta lahir korban, juga telah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah menetapkan YS (42), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan tetap aman dan kondusif. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Penanganan kasus ini menjadi contoh penting bagaimana kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dapat memastikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Nr




