Gugatan PT.HAL Gugur Karena Ada Surat Permohonan Penundaan Dari Direktur PT.HAL

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I Jakarta, 13 Maret 2025 – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait keterlambatan ini tidak mendapat respons.

Dalam persidangan, Dr. Leni Nadriani, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran. “Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H.

Lebih lanjut, Leni menegaskan bahwa setelah PKPU diputus oleh majelis hakim, debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau tetap menjalankan proses PKPU. Ia juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti.

“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” katanya.

Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di PN Jambi dan PN Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Leni menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP. “Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Komisaris PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.

Pendapat ini diperkuat oleh surat Itwasum Mabes Polri Nomor 2252/I/WAS.24/2025/Itwasum, yang menyatakan bahwa perkara 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr adalah perkara perdata murni, bukan pidana. Dengan demikian, langkah hukum PT. HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Str

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *