Desa Weru Lor Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I Cirebon- Kegiatan pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, diduga abaikan keselamatan orang pekerja.

Dari pantaun awak Media tampak jelas para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) serta Alat Pelindung Pekarja (APK) dan tidak sesuai spek tak segan-segan para pekerja mengaduk hanya beralas kaki. Rabu (23/10/24)

“Patut diduga dengan adanya pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa meraup keuntungan yang lebih besar”, karena pacunya diharga analisa satuan (ANSAT).

keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini sudah jelas Pelanggaran terhadap Dugaan pelanggaran UU K3 diterapkan pada pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi pelaksana pekerjaan atau yang bertanggung jawab Kepala Desa (Kuwu).

Pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Rt 009 Rw 003 bersumber dari Keuangan Bantuan Provinsi (BANPROV) dengan biaya Rp. 80.250.000,_ yang volume 34 meter kubik, diduga kurang pengawasan dari Hasan Bisri selaku Kuwu Desa Weru Lor.

Kami pun minta keterangan kepada Ketua Satgasus Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Perjuangan Rakyat (LSM AMPAR) H. Babil terkait tidak menggunakan APD dan APK, Berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan dan menjadi perhatian utama bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terlibat, Ujarnya.

dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD dan APK saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan.

“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD dan APK saat bekerja,” Imbuhnya.

Dirinya berharap kepada pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Cirebon agar segera turun ke lokasi proyek tersebut.

“Selain itu dari pendamping Desa seharusnya memberikan teguran terhadap Kuwu, karena diduga lalai untuk mempersiapkan APD dan APK kepada para pekerjanya,” Pungkasnya.@Bn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *