40 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

BERITA POLRI INVESTIGASI | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik Subdit Renakta telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023).

“Baru saja kita melaksanakan rekonstruksi daripada tidak pidana yang terjadi, dimana dalam proses rekonstruksi ini kita mencari keidentikan dari berbagai alat bukti yang ada,” katanya di TKP.

“Baik dari keterangan saksi keterangan tersangka kemudian dari digital forensik yang kita peroleh baik itu dari HP maupun CCTV sebagaimana yang pernah saya sampaikan, bahwa dari persesuaian berapa alat bukti ini kita bisa menemukan peranan dari masing-masing tersangka yang ada di TKP tersebut,” jelasnya.

Ia mencontohkan, terkait bukti yang tidak ada di rekaman HP ternyata dapat tercover dari CCTV yang ada.

“Kita lihat mungkin dari video itu ada adegan yang terpotong tetapi dari CCTV bisa tercover. Kemudian dikuatkan dari keterangan tersangka maupun saksi walaupun yang tadinya mungkin dari keterangan tersangka itu tidak sesuai dengan faktanya. Begitu pada saat pemeriksaan kita padukan dengan digital forensik hasil digital forensik baik dari wa chat,” paparnya.

“Kemudian dari video itu kita besarkan apa kata-katanya itu muncul semuanya free kick dan lain sebagainya saya tidak takut anak orang mati dan lain sebagainya itu muncul,” tambahnya.

“Kemudian dari CCTV ter-cover semuanya yang tidak ada di video keterangan saksi jadi dalam arti di sini tersangka juga tidak bisa bohong lagi karena itu ada di CCTV dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses rekonstruksi terjadi penambahan adegan dari total jumlah adegan yang direncanakan.

“Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik tadi ternyata berkembang menjadi 40. Tapi adegan 40 ada 40 A dan 40 B,” ungkapnya.

(red.beritapolriinvestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *